Tok! BUMN Istaka Karya Pailit, Kreditor Diminta Segera Ajukan Tagihan

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan BUMN konstruksi Istaka Karya berstatus pailit alias bangkrut.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Istaka Karya (persero), badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi dijatuhi status pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keputusan pailit Istaka Karya disampaikan oleh tim kurator pada hari ini, Jumat (15/7/2022). Putusan pengadilan sendiri bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst.

Konten Premium Terbaru