Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) batu bara belakangan makin marak terjadi di sejumlah daerah menyusul reli kenaikan harga komoditas pada tahun ini.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasinya telah melaporkan meningkatnya kegiatan ilegal itu kepada pihak berwenang. Menurut Hendra, kegiatan itu terjadi menyusul harga komoditas emas hitam itu yang masih bertahan kuat hingga pertengahan tahun ini.
“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Hendra menerangkan pola praktik PETI bisa dicegah saat adanya tren kenaikan harga batu bara di pasar dunia. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat mengantisipasi potensi meningkatnya kegiatan PETI tersebut saat harga sedang positif di pasar internasional.
"Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Para perusahaan anggota kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, dia memaklumi, pemerintah bersama dengan aparat keamanan relatif sulit untuk menertibkan kegiatan PETI itu di tengah perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
Baca Juga
“Akan tetapi kami yakin, dengan kerjasama yang erat dari semua pihak, seperti yang diserukan oleh Dirjen Minerba, permasalahan PETI nantinya akan ada bisa diatasi,” kata dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, PETI batu bara tercatat sebanyak 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data triwulan ketiga 2021.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mencatat salah satu lokasi PETI terbanyak terletak di Provinsi Sumatera Selatan.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo melalui siaran pers, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," kata dia.