Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

APBI: Harga Batu Bara Tinggi, Tambang Ilegal Marak!

APBI melaporkan bahwa tambang batu bara ilegal di sejumlah daerah marak saat harga tinggi.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 13 Juli 2022  |  18:38 WIB
APBI: Harga Batu Bara Tinggi, Tambang Ilegal Marak!
Tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menimbulkan korban sebanyak 11 penambang tewas tertimbun longsoran tanah. bisnis/dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) batu bara belakangan makin marak terjadi di sejumlah daerah menyusul reli kenaikan harga komoditas pada tahun ini.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasinya telah melaporkan meningkatnya kegiatan ilegal itu kepada pihak berwenang. Menurut Hendra, kegiatan itu terjadi menyusul harga komoditas emas hitam itu yang masih bertahan kuat hingga pertengahan tahun ini.

“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Hendra menerangkan pola praktik PETI bisa dicegah saat adanya tren kenaikan harga batu bara di pasar dunia. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat mengantisipasi potensi meningkatnya kegiatan PETI tersebut saat harga sedang positif di pasar internasional.

"Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Para perusahaan anggota kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, dia memaklumi, pemerintah bersama dengan aparat keamanan relatif sulit untuk menertibkan kegiatan PETI itu di tengah perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

“Akan tetapi kami yakin, dengan kerjasama yang erat dari semua pihak, seperti yang diserukan oleh Dirjen Minerba, permasalahan PETI nantinya akan ada bisa diatasi,” kata dia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, PETI batu bara tercatat sebanyak 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data triwulan ketiga 2021.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mencatat salah satu lokasi PETI terbanyak terletak di Provinsi Sumatera Selatan.

"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo melalui siaran pers, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batu bara tambang batu bara apbi
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top