Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia sebesar 20 persen.
Plt. Manajer Riset CISDI Gita Kusnadi menyampaikan pihaknya mendorong penerapan tarif cukai MBDK sebesar 20 persen dari harga jual lantaran terbukti efektif menurunkan konsumsi masyarakat hingga 24 persen.
"Memang yang kami dorong penerapannya [cukai MDBK] sebesar 20 persen karena itu memang terbukti efektif menurunkan konsumsi masyarakat sampai 24 persen, itu yang kami dorong," katanya usai menghadiri rapat dengan BAKN di kompleks DPR RI, Senin (4/7/2022).
Terkait desain cukai MDBK, CISDI masih melanjutkan diskusi dengan beberapa kementerian, terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk bagaimana menetapkan desain cukai yang visible untuk komoditas tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan sosialisasi pada Desember 2021, Kementerian Keuangan merekomendasikan pengenaan cukai MDBK berdasarkan volume.
"Threshold gula yang mereka pakai [Kemenkeu] dari American Heart Association itu 5gr per 250ml-nya. Nah, itu yang sudah di rekomendaskkan oleh Kemenkeu," ujarnya.
Meski demikian, implementasi cukai MBDK masih belum jelas hingga saat ini. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan instansinya masih belum menetapkan target cukai, baik plastik maupun MBDK untuk tahun depan.
"Sekarang masih persiapan, tunggu Agustus nanti. Sekarang masih banyak yang harus dihitung," ujarnya mengutip Bisnis, Senin (4/7/2022)