Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Buka-bukaan, Tax Amnesty Jilid II Ternyata Ide Pengusaha

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita buka-bukaan. Dia mengatakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) ternyata ide pengusaha.
ILUSTRASI Program pengungkapan sukarela (PPS). Apindo Buka-bukaan, Tax Amnesty Jilid II Ternyata Ide Pengusaha. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
ILUSTRASI Program pengungkapan sukarela (PPS). Apindo Buka-bukaan, Tax Amnesty Jilid II Ternyata Ide Pengusaha. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa ide pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II memang berasal dari pengusaha. 

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menjelaskan bahwa para pengusaha menyambut positif pelaksanaan program pengungkapan pajak (tax amnesty) beberapa tahun lalu. Namun, ternyata belum seluruh pengusaha mengikuti tax amnesty dengan berbagai alasan.

Pengusaha kemudian menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, meminta adanya 'kesempatan kedua'. Pemerintah pun mengabulkannya dengan membuat PPS, yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"PPS, tax amnesty jilid II itu sebetulnya permintaan juga dari para pengusaha yang dulu gak sempat ikut [tax amnesty jilid I]. Mereka merasa ketinggalan. Yang kedua kali ini pun atas usulan dari para pengusaha yang belum ikut," kata Suryadi dalam konferensi pers mengenai PPS, Senin (4/7/2022).

Dia menuturkan permintaan itu cukup terbukti dari hasil pelaksanaan PPS selama enam bulan. Bahkan, katanya, kontribusi dari pengusaha cukup besar. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatatkan pengungkapan harta hingga Rp594,8 triliun dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Rp61,01 triliun dari 247.918 peserta PPS.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp300,04 triliun ternyata berasal dari kalangan pengusaha atau pegawai swasta, mencapai separuh atau 50,4 persen dari total pengungkapan harta. Jumlahnya jauh melampaui kelompok lainnya, seperti jasa perorangan lainnya (Rp59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp9,72 triliun), dan real estat (Rp9,48 triliun).

Dari sisi jenis harta, pengungkapan terbesar adalah berupa uang tunai yang mencapai Rp263,15 triliun atau 44,2 persen dari total harta terungkap. Jenis harta lainnya adalah aset setara kas (Rp75,43 triliun), tabungan (Rp59,97 triliun), deposito (Rp36,44 triliun), dan tanah bangunan (Rp26,35 triliun).

Dia sudah mengingatkan para pengusaha untuk mengikuti PPS, baik mereka yang 'ketinggalan' tax amnesty maupun program lainnya. Suryadi terus menyampaikan agar jangan sampai pengusaha melewatkan 'kesempatan kedua' atas pengampunan pajak tersebut.

"Jangan menyesal untuk ketiga kalinya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper