Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Ditunda, Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Ini Jawaban Sri Mulyani

Penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Sebelumnya, pajak karbon rencanannya diterapkan pada April lalu, kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Berikut ini penjelasan dari Sri Mulyani terkait dengan kepastian penerapan pajak karbon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian kapan pajak karbon akan diberlakukan setelah penerapan pajak karbon ditunda sebanyak dua kali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan dari pajak karbon.

"Kita akan terus rumuskan," kata Sri Mulyani kepada awak media usai menghadiri Rapat Kerja Banggar DPR dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, Senin (27/6/2022).

Bendahara negara tersebut juga menyampaikan, pihaknya tengah melihat waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.  

Dia ingin, penerapan tersebut tetap berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, namun pada saat yang sama  mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak.

"Kita lihat seperti di Eropa, dengan Rusia tidak menyuplai gas, mereka sekarang bahkan menggunakan batu bara lebih banyak. Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasikan sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya adalah pajak karbon," jelas Sri Mulyani.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak karbon dimaksudkan agar perekonomian Indonesia bisa lebih hijau, bukan dengan memajaki emisinya.

"Bukan masalah tundanya, pajak karbon itu dimaksudkan agar perekonomian kita bisa lebih green. Bukan dengan memajaki emisinya, tapi dengan mengkombinasikan dia dengan cap and trade," katanya.

Suahasil menyampaikan, penerapan pajak karbon akan memperhatikan kesiapan seluruh ekosistem.

Sebagaimana diketahui, penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Sebelumnya, pajak karbon rencanannya diterapkan pada April lalu, kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Beberapa hari menjelang 1 Juli, Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali menentukan penerapan pajak karbon.

"Saat ini fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu terkait dengan penundaan pajak karbon beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper