Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos PKH Cair Juni 2022, Ini Cara Cek Nama Penerima

Program bantuan sosial atau Bansos PKH cair pada Juni 2022. Penerima bansos adalah orang yang sudah terdaftar di DTKS.
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap kedua pada Juni 2022. Penyaluran ini sudah bisa dicairkan sejak 1 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Adapun anggaran yang digelontorkan Kemensos untuk bansos PKH ini sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM PKH di sepanjang 2022.

Program bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Melansir dari Instagram @kemensosri, nantinya setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat bansos PKH Tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember.

Lalu, bagaimana cara cek bansos PKH tahap 2? Berikut dua cara cek bansos PKH tahap 2 secara online:

Cek Bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik sImbol “ulangi” untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol “CARI DATA”.

Penting juga untuk Anda pastikan telah alamat dengan benar karena Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Cara cek penerima bansos via aplikasi Cek Bansos 

1. Unduh "Aplikasi Cek Bansos" resmi milik Kemensos melalui PlayStore. 

2. Lakukan registrasi menggunakan user ID yang telah diverifikasi oleh admin Kemensos, maka Anda dapat registrasikan KTP, NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Sedangkan, jika sudah memiliki akun, Anda cukup lakukan log in pada aplikasi Cek Bansos.

3. Klik menu 'Cek Bansos'. 

4. Kemudian, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

5. Setelah berhasil, klik 'Cari Data' sesuai dengan wilayah yang anda input.

Menanggapi maraknya hoax yang beredar. Melalui laman resmi kemensos.go.id menjelaskan, bahwa Kementerian Sosial tidak pernah membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.

Kemensos pun menyampaikan penerima bansos PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) atau yang secara mandiri mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper