Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh Gusti! Tesla Inc. Kena Gugat Setelah PHK 10 Persen Karyawan di Nevada

Dua mantan pekerja yang bekerja di pabrik baterai Tesla di Reno, Nevada menuduh perusahaan tidak mematuhi Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja (WARN).
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Tesla Inc., dituntut oleh mantan pekerjanya karena dianggap melanggar ketentuan PHK yang dilakukan kepada sekitar 10 persen karyawan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dilansir Bloomberg pada Selasa (21/6/2022), dua mantan pekerjanya, John Lynch dan Daxton Hartsfield yang bekerja di pabrik baterai di Reno, Nevada menuduh perusahaan tidak mematuhi Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja (WARN) yang mengharuskan memberi notifikasi 60 hari sebelumnya.

Mereka telah menyerahkan dokumen gugatan perwakilan kelompok atau class action pada Minggu di Austin, Texas. Keduanya merupakan sebagian dari 500 orang karyawan yang dirumahkan.

"Tesla mulai memberhentikan orang dengan mengabaikan UU WARN,” ujar pengacara ketenagakerjaan yang berbasis di Boston yang mewakili para pekerja Shannon Liss-Riordan.

Hingga saat ini, Tesla belum memberikan komentar terkait dengan hal ini.

Produsen mobil listrik yang didirikan oleh miliarder Elon Musk ini telah mempekerjakan 100.000 karyawan secara global. Perusahaan terus meningkatkan tambahan tenaga kerja dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk itu, pemangkasan pekerja yang telah berdampak ke bagian sumber daya manusia sampai teknisi perangkat lunak ini telah mengejutkan banyak orang.

Para penggugat Tesla menuntut kompensasi dan benefit selama 60 hari setelah pemberitahuan PHK mereka, bersama biaya lainnya termasuk ongkos pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper