Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Ikut PPS, Bingung Daftarnya di Mana? Ini Penjelasannya

Menurut Ditjen Pajak, PPS dapat diikuti wajib pajak di mana pun, meskipun dia tidak berdomisili di dekat KPP tempatnya terdaftar. Hal tersebut karena PPS dapat diikuti secara daring (online) di situs resmi Ditjen Pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela atau PPS masih berlangsung hingga sembilan hari ke depan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut di mana pun dia berada, meskipun sedang tidak berada di lokasi terdaftarnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Domisili wajib pajak menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel). Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warganet yang mengikuti diskusi itu menanyakan lokasi untuk mengikuti PPS, apakah sesuai domisili atau lokasi terdaftar dalam NPWP. Banyak wajib pajak yang tinggal di luar lokasi ketika dia membuat NPWP atau kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.

Menurut Ditjen Pajak, PPS dapat diikuti wajib pajak di mana pun, meskipun dia tidak berdomisili di dekat KPP tempatnya terdaftar. Hal tersebut karena PPS dapat diikuti secara daring (online) di situs resmi Ditjen Pajak.

"Awalnya, misalnya wajib pajak mendapatkan email himbauan mengikuti PPS, dia bisa konfirmasi status harta dan SPT ke KPP dia terdaftar. Namun, untuk mengikuti PPS tidak perlu ke sana," ujar pihak Ditjen Pajak dalam diskusi tersebut, seperti disimak Bisnis pada Senin (20/6/2022) malam.

Wajib pajak dapat menghubungi KPP tempatnya terdaftar melalui sambungan telepon atau kontak media sosialnya. Wajib pajak pun dapat mendatangi KPP tersebut jika memungkinkan, agar bisa berkomunikasi secara langsung terkait status perpajakan.

Pendaftaran PPS dapat diselesaikan secara daring, sehingga apabila dirasa tidak perlu datang ke KPP, pengisian dokumen PPS dapat segera dilakukan. Namun, apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas pajak di KPP terdekat, tanpa harus datang ke KPP tempatnya terdaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper