Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabungan Haji Ternyata Harus Masuk SPT dan Dilaporkan dalam PPS

Ditjen Pajak menilai bahwa tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak terkait, meskipun peruntukannya sudah jelas pada masa datang. Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT secara berkala.
Ilustrasi jamaah haji/Antara
Ilustrasi jamaah haji/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan bahwa tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Pelaporan tabungan haji menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel). Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam.

Ketika sesi tanya jawab, salah seorang warganet menanyakan status tabungan haji dalam hal pelaporan perpajakan. Seperti diketahui, tabungan haji kerap disimpan secara mandiri atau disetorkan secara berkala ke bank untuk persiapan keberangkatan haji ketika waktunya tiba.

Pihak Ditjen Pajak menilai bahwa tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak terkait, meskipun peruntukannya sudah jelas pada masa datang. Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT secara berkala.

"Tabungan haji bagaimana pun merupakan tabungan, dia termasuk salah satu aset kita. Meskipun digunakannya masih lama, itu termasuk bagian dari kemampuan ekonomis karena disisihkan dari pendapatan, dia termasuk dalam konsep aset sehingga harus dilaporkan juga," ujar pihak Ditjen Pajak dalam diskusi tersebut, seperti disimak Bisnis pada Senin (20/6/2022) malam.

Perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan.

Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua.

"Secara prinsipal, tabungan haji termasuk aset yang harus dilaporkan," dikutip dari diskusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper