Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 104.807 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Program itu berlangsung dalam sisa satu bulan ke depan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Selasa (21/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp235,9 triliun. Harta itu terkumpul dari 126.370 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 172 hari PPS berlangsung.
"Jumlah peserta PPS [per 21 Juni 2022 pukul 08.00 WIB] 104.807 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (21/6/2022).
Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,25 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp205,02 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp19,15 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp11,7 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 172 hari PPS berlangsung mencapai Rp23,5 triliun. Jumlah itu mencakup 10 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.