Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Logistik Halal RI Hadapi Sejumlah Tantangan, Apa Saja?

Pengembangan logistik halal di Indonesia saat ini dihadapkan sedikitnya pada enam persoalan. Apa saja?
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indonesia (SCI) mengungkapkan pengembangan logistik halal di Indonesia saat ini dihadapkan sedikitnya pada enam persoalan.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menjelaskan persoalan-persoalan tersebut tidak lepas dari yang pertama adalah terkait dengan masalah literasi. Menurutnya, kebanyakan masyarakat, termasuk pelaku logistik halal lebih berorientasi kepada konten kandungan produk.

Adapun, proses distribusi produk, mulai dari pengiriman bahan mentah kepada pabrikan hingga disalurkan kepada konsumen akhir, kerap dianggap bukan sebagai bagian yang inheren dengan produk halal.

Padahal, sebutnya, dalam manajemen rantai pasok halal atau halal supply chain management, logistik halal merupakan bagian terintegrasi dari ekosistem halal. Selain itu, pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa kriteria halal hanya sebatas halal zatnya.

“Padahal, kriteria lainnya adalah halal dalam memperolehnya dan halal dalam pengolahannya. Logistik halal berada pada ranah pengolahan produk halal yang meliputi rangkaian kegiatan penyediaan bahan, produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk,” kata Zaroni, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, yang kedua adalah praktik industri halal Indonesia saat ini masih berkutat pada sertifikasi halal produk, belum pada pergerakan atau perpindahan produk.

Kewajiban sertifikasi halal bagi industri makanan dan minuman sebagai sektor industri pertama yang dikenai kewajiban lantaran dinilai paling siap dan berhubungan langsung dengan masyarakat menjadikan kebutuhan akan logistik halal dianggap belum mendesak. Hal ini juga sekaligus mengindikasikan bahwa Indonesia masih memerlukan waktu lebih panjang untuk membangun ekosistem halal.

Ketiga, lanjutnya, terkait dengan kurangnya regulasi dari pemerintah yang dapat menjadi landasan bagi sektor logistik berperan lebih besar dalam rantai pasokan produk-produk halal. Payung hukum bagi logistik halal masih mengandalkan UU JPH yang juga belum diturunkan menjadi peraturan pemerintah. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri, kehadiran UU JPH membawa gaung besar yang kondusif bagi terciptanya ekosistem industri halal.

Tantangan keempat berkisar pada pengembangan produk halal di Indonesia yang belum dilakukan dalam sistem rantai pasokan secara menyeluruh mulai dari pengadaan bahan baku, pengepakan, pergudangan, transportasi, dan distribusi.

Pelaku usaha menilai peru pengembangan rantai nilai produk halal dengan membangun kawasan “halal logistics park”, kewirausahaan produk halal, kawasan “industri dan UKM produk halal”, pengembangan ekspor produk-produk halal, serta dukungan dari lembaga keuangan syariah, utamanya perbankan syariah, dalam pembiayaan produk-produk halal.

Di sisi lain, tantangan kelima berhubungan dengan belum terintegrasinya prosedur, proses, pengawasan sertifikasi produk halal antara MUI dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikasi produk halal dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

Zaroni menegaskan harmonisasi, standardisasi, dan perluasan cakupan proses sertifikasi halal, tidak hanya produk halal, harus juga mencakup proses rantai pasokan dan proses logistiknya. Implementasi sertifikasi produk halal yang dilakukan MUI yang kini sudah dialihkan kepada pemerintah yang diwakili oleh BPJPH perlu diintegrasikan dengan Kementerian Perhubungan, misalnya standardisasi perlakuan proses transportasi produk halal, dan Kementerian Perdagangan dalam proses pergudangan produk halal.

Tantangan terakhir adalah masih sedikitnya penyedia jasa logistik halal yang memberikan layanan logistik halal dengan standarisasi dan tersertifikasi.

Zaroni berpendapat pemerintah perlu menciptakan insentif atau peraturan pemerintah sebagai turunan UU JPH untuk mendorong penyedia jasa logistik ikut memberi layanan halal. Bahkan yang mendorong lahirnya pemain baru yang bergerak pada logistik halal.

"Insentif dan peraturan pemerintah ini bisa berupa pengurangan pajak, memfasilitasi penyediaan dan perbaikan infrastruktur logistik di bandara, pelabuhan, terminal, depo, yang mendukung operasional dan standarisasi logistik halal, serta mendorong investasi perusahaan penyedia jasa logistik nasional untuk menyelenggarakan usaha logistik halal," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper