Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyebut tengah mengkaji perluasan pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen. Barang konsumsi harian ini diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam 5 tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di sela-sela rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (13/6/2022).
Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika. Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya.
"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).
Pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas. Misalnya, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan.
Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pun memiliki alasan serupa. Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut—alasan yang juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik.
Baca Juga
Meskipun begitu, Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen masih berupa kajian. Berbeda dengan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah dalam tahap persiapan implementasi.
"2022 kan sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun, 2023 kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa kita perluas basis dari cukai. Yang selalu kami lihat kan bagaimana perekonomian nanti sudah pulih, apakah kita ada ruang untuk cukai plastik, itu kan sudah lama kita bicarakan. Nah, ini kita lihat lagi saja bagaimana nanti dinamikanya dan peluang penerapannya itu," kata Febrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pihaknya menyetujui pandangan Panja terkait pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. Dia pun menyatakan akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya.
"Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki. Kesimpulan yang dari Pak Amir Uskara [Wakil Ketua Komisi XI DPR] sangat penting, termasuk yang poin kedua. Saya tidak ulangi poin keduanya tempatnya Pak Amir Uskara, tetapi nanti akan coba kami lihat dari sisi timing-nya," kata Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022).
Poin kedua yang Sri Mulyani sebutkan merujuk kepada rekomendasi Komisi XI DPR terkait ekstensifikasi cukai untuk produk plastik dan MBDK.