Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Huff, Kementerian Dipimpin Sri Mulyani Ingin Kenakan Cukai untuk BBM, Ban Karet, dan Detergen!

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sedang mengkaji penerapan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.
Pabrik ban /Antara-Aji Styawan
Pabrik ban /Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sedang mengkaji penerapan cukai untuk bahan bakar minyak atau BBM, ban karet, dan detergen. Perluasan barang kena cukai dilakukan agar penerimaan kepabeanan dan cukai lebih optimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya perluasan barang kena cukai atau ekstensifikasi akan terus dilakukan.

"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).

Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah BBM, ban karet, dan detergen.

Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku. Hingga saat ini, pemerintah saja belum memberikan kejelasan kapan barang-barang yang ada dalam tahap kajian akan mulai berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pihaknya menyetujui pandangan Panja terkait pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. Dia pun menyatakan akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya.

"Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki. Kesimpulan yang dari Pak Amir Uskara [Wakil Ketua Komisi XI DPR] sangat penting, termasuk yang poin kedua. Saya tidak ulangi poin keduanya tempatnya Pak Amir Uskara, tetapi nanti akan coba kami lihat dari sisi timing-nya," kata Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022).

Poin kedua yang Sri Mulyani sebutkan merujuk kepada rekomendasi Komisi XI DPR terkait ekstensifikasi cukai untuk produk plastik dan MBDK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper