Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa 17 Hari, Menkeu Sri Mulyani Kumpulkan Rp16,3 Triliun Setoran 'Tax Amnesty' Jilid II

Kementerian Keuangan mencatat jelang akhir periode pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, harta wajib pajak yang dilaporkan mencapai Rp163 triliun.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 17 haru jelang penutupan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II sebanyak 75.938 wajib pajak tercatat sudah mengikuti program .

Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II ini akan berakhir 30 Juni 2022.

Berdasarkan data direktorat pajak di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp163,18 triliun. Harta itu terkumpul dari 90.088 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 164 hari PPS berlangsung.

"Jumlah peserta PPS [per 13 Juni 2022 pukul 08.00 WIB] 75.938 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (13/6/2022).

Jumlah peserta PPS bertambah 417 orang dari catatan akhir pekan lalu, yakni 75.521 wajib pajak. Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,14 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp142,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp12,1 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp8,4 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 164 hari PPS berlangsung mencapai Rp16,3 triliun. Jumlah itu mencakup 9,9 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper