Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Suara dengan Sri Mulyani, Banggar DPR Tegur Dirjen Pajak. Ada Apa?

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR menegur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR menegur Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan karena sempat mematok target rasio perpajakan atau tax ratio yang terlalu tinggi, yakni mencapai 11 persen. Target itu lebih tinggi dari yang dikehendaki Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (13/6/2022).

Dalam rapat itu, Banggar dan pemerintah menyetujui target perpajakan 2023 berada di angka 9,3 persen—9,59 persen. Angka itu bisa naik atau turun dari target tax ratio 2022 yakni 9,55 persen.

Setelah membahas kebijakan perpajakan pada tahun depan, Said sempat 'menyinggung' Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo karena sempat mempertimbangkan rasio perpajakan 2023 hingga 11 persen. Menurut Said, angka itu terlalu tinggi, bahkan melebihi kehendak Sri Mulyani.

"Kalau Pak Suryo memang berbeda dengan pemerintah di Komisi XI. Seharusnya Dirjen Pajak kalau bikin simulasi di 9,3 persen—9,59 persen. Tidak boleh Dirjen Pajak bikin simulasi sampai 11 persen, karena Ibu Menterinya saja beraninya sampai 9,59 persen, ini dirjennya melebihi menteri bikin simulasi," ujar Said di tengah rapat, Senin (13/6/2022).

Sejumlah pimpinan dan anggota Banggar menyambut tawa pernyataan Said tersebut. Dia kemudian melanjutkan penjelasannya, bahwa penting bagi pemerintah untuk memiliki suatu kesatuan dalam penyusunan kebijakan dan harus berlandaskan argumen yang rasional.

"Kalau kemudian bikin simulasi ke sana, dikejar sama kawan-kawan Komisi XI sampai 11 persen, ditetapkannya 10 persen, Komisi XI tidak salah pada penetapan itu," ujar Said.

Sebelumnya, Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR meminta pemerintah meningkatkan tax ratio pada 2023 menjadi 9,45 persen—10,00 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Amir menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemerintah, Panja menilai terdapat potensi kenaikan penerimaan pajak pada 2023. Membaiknya kondisi perekonomian dan meredanya pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang mendorong penerimaan tersebut.

Panja kemudian meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan pada 2023. Panja memproyeksikan penerimaan pajak di kisaran Rp1.978 triliun dapat membuat rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen atau mencapai posisi 2019.

"[Panja meminta pemerintah] meningkatkan tax ratio, penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45 persen sampai 10,00 persen," ujar Amir saat membacakan Laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI, Rabu (8/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper