Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan dinilai sangat berpotensi untuk melakukan pelanggaran usaha di tengah mahalnya tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur dunia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan saat ini banyak pengguna jasa penerbangan menjerit akibat harga tiket pesawat yang terlampau mahal. Untuk itu, pihak regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap operator jasa penerbangan.
"Kemenhub bisa meningkatkan pengawasan terhadap maskapai, bahkan kalau perlu audit untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan Tarif Batas Atas [TBA]," terang Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).
Peningkatan pengawasan terhadap maskapai, lanjut Tulus, penting apalagi dengan adanya kebijakan penyesuaian biaya fuel surcharge saat ini melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.68/2022 yang diterbitkan April lalu. Adanya peraturan tersebut dan melambungnya harga avtur dunia membuat maskapai bisa menerapkan tarif tuslah.
Tulus menilai kondisi tersebut memicu potensi pelanggaran usaha oleh maskapai penerbangan. Apalagi, mobilitas masyarakat semakin meningkat sejalan dengan pelonggaran pembatasan.
"Potensi pelanggaran oleh maskapai saat ini sangat besar, seiring sejalan dengan naiknya permintaan perjalanan konsumen dengan pesawat, dikarenakan ada pelonggaran aturan penerbangan," tutur dia.
Baca Juga
Di sisi lain, Tulus juga menilai Kemenhub seharusnya memberikan deseminasi/sosialisasi pada publik terkait dengan fenomena global (kenaikan harga minyak dunia) yang memengaruhi sektor transportasi, khususnya transportasi udara.
Sejumlah strategi untuk merespons kondisi tersebut tengah disiapkan oleh pihak Kemenhub. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah serta maskapai untuk melakukan block seat sehingga tingkat okupansi menjadi maksimal dan penjualan tiket meningkat.
"Beberapa tempat okupansinya katakanlah di bawah 50 persen sehingga perusahaan penerbangan itu rugi. Karena itu kita kerja sama dengan Pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen," terang dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Budi Karya menyebut apabila tingkat okupansi bisa menyentuh level maksimal makan maskapai penerbangan bisa tetap eksis di tengah tekanan harga avtur dan berbagai kondisi lain. Kemudian, dengan okupansi menyentuh level maksimal maka diharapkan tarif penerbangan bisa lebih terjangkau.
Di samping itu, Kemenhub juga masih akan mengevaluasi soal kebijakan tuslah jelang akhir penerapan KM No.68/2022 yakni pada Juli mendatang. Namun, belum ada jaminan bahwa fuel surcharge nantinya akan disetop pada bulan depan.
"Kita sekarang melakukan kajian lagi mengenai apakah tarif [tuslah] dilanjutkan atau seperti apa. Karena faktornya itu harga avtur dunia sampai saat ini sangat tinggi dan cukup membebani beban operasional maskapai," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati , pada kesempatan yang sama.