Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis sesuai dengan hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pandangan Panja terkait dengan pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. Dia akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya.
"Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki," kata Sri Mulyani, Rabu (8/6/2022).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mendorong ekstensifikasi cukai berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Panja pun mendorong adanya intensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemerintah akan segera menerapkan potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai sehingga bisa menjadi barang kena cukai baru, seperti cukai produk plastik dan MBDK," ujar Amir saat membacakan simpulan poin kedua dari Laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pengenaan cukai bagi plastik dan minuman berpemanis dapat meningkatkan potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat fan karakteristik tertentu. Dana dari cukai di antaranya digunakan untuk penanganan dampak dari konsumsi barang terkait, terutama terkait aspek kesehatan dan lingkungan.
Adapun, intensifikasi dilakukan dengan penyesuaian tarif cukai, terutama cukai hasil tembakau (CHT). Penyesuaian itu memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.