Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja atau panja penerimaan negara Komisi XI DPR meminta pemerintah meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2023 menjadi 9,45 persen —10 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (8/6/2022).
"[Panja meminta pemerintah] meningkatkan tax ratio, penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45 persen sampai 10 persen," ujar Amir saat membacakan Laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI, Rabu (8/6/2022)
Amir menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemerintah, Panja menilai terdapat potensi kenaikan penerimaan pajak pada 2023. Membaiknya kondisi perekonomian dan meredanya pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang mendorong penerimaan tersebut.
Panja kemudian meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan pada 2023. Panja Komisi XI DPR RI memproyeksikan penerimaan pajak di kisaran Rp1.978 triliun dapat membuat rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen atau mencapai posisi 2019.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), rasio perpajakan 2022 diperkirakan akan mencapai 8,44 persen, turun dari 2021 di angka 9,12 persen. Sebelumnya, rasio perpajakan 2018 sempat mencapai 10,24 persen dan pada 2019 menjadi 9,76 persen, angkanya semakin turun pada 2020 menjadi 8,33 persen.
Baca Juga
"Dari sisi perpajakan pemerintah akan menjaga efektivitas implementasi UU HPP, termasuk peningkatan rasio perpajakan, serta terus memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur," kata Amir.