Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Ini Bocoran Besarannya dari Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 08 Juni 2022  |  00:20 WIB
Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Ini Bocoran Besarannya dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peringatan Hari Kartini bertema Her Story yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita KBRI Washington DC. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juli 2022.

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Sri Mulyani juga memastikan, besaran gaji ke-13 tahun ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima ASN yaitu gaji/pensiun pokok, tunjangan melekat, di antaranya tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun, pemerintah menetapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini sebesar Rp34,3 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sudah membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani pns ASN Gaji ke-13
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top