Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lesu, Target Penerimaan Perpajakan Melambat pada 2023

Panja Komisi XI DPR memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 berpotensi mencapai Rp1.978 triliun.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan penerimaan perpajakan berpotensi terus melambat, seiring target yang pemerintah dan Komisi XI DPR sepakati. Pada 2023, pertumbuhan penerimaan perpajakan diperkirakan hanya 10,8 persen dari proyeksi realisasi tahun ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menjelaskan bahwa pihaknya melalui panitia kerja (panja) penerimaan negara telah menyepakati sejumlah asumsi fiskal untuk 2023. Dia menilai bahwa perbaikan kondisi ekonomi berpotensi meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan.

Amir menyebut bahwa panja memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 berpotensi mencapai Rp1.978 triliun. Nilai penerimaan itu dapat mengangkat kembali rasio perpajakan pada tahun depan ke kisaran 9,76 persen atau mencapai posisi 2019.

"[Panja meminta pemerintah] meningkatkan tax ratio, penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45 persen sampai 10,00 persen," ujar Amir saat membacakan Laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI, Rabu (8/6/2022).

Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp1.884,6 triliun—Rp1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.

Berdasarkan proyeksi Panja Komisi XI DPR itu, penerimaan perpajakan 2023 berarti akan tumbuh 10,8 persen dari proyeksi 2022 senilai Rp1.784 triliun. Pertumbuhannya akan lebih kecil jika menggunakan proyeksi pemerintah, yakni hanya 5,3 persen dalam batas bawah dan 10,2 persen dalam batas atasnya.

Proyeksi penerimaan perpajakan 2022 tercatat tumbuh 15,3 persen dari realisasi 2021 pada angka Rp1.547 triliun. Artinya, akan terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan perpajakan pada 2023 berdasarkan proyeksi tersebut.

Pada 2021, penerimaan perpajakan senilai Rp1.547 triliun tercatat tumbuh hingga 20,7 persen dari 2020 senilai Rp1.282,8 triliun. Namun, tingkat pertumbuhan 2021 yang tinggi di antaranya terjadi karena kinerja 2020 yang anjlok, yakni terkoreksi 16,9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tak berkomentar banyak terkait isi Laporan Panja Penerimaan Negara mengenai target penerimaan perpajakan 2023. Namun, dia menyebut bahwa target itu—dengan tingkat pertumbuhan yang menurun—merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Ya, kami ikut laporan Panja, kan itu Panja pemerintah dan DPR. Sudah dibicarakan cukup detil, itu kesepakatannya," ujar Suahasil saat diwawancara usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan terkait Pengantar RKA dan RKP Kemenkeu Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (8/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper