Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan pengusaha angkutan penyeberangan terkait kenaikan tarif penyeberangan sebesar 37 persen di tengah kenaikan harga komoditas komponen pendukung kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menyambut baik usulan pelaku usaha. Dia menyampaikan bahwa Kemenhub akan terus meningkatkan dan memperbaiki ekosistem usaha penyeberangan, bersama juga dengan pelaku usaha, termasuk menerima masukan dan usulan regulasi yang dinilai tidak sesuai.
"Kami menyambut baik yang tadi disampaikan soal rencana dan usulan evaluasi kenaikan tarif [penyeberangan] antarprovinsi," kata Budi saat menghadiri acara Halalbihalal Gapasdap di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Gapasdap menilai peran pemerintah diperlukan karena banyaknya perusahaan angkutan penyeberangan swasta yang saat ini tidak mampu untuk menjalankan usahanya seperti membayar gaji karyawan sesuai UMR, membayar supplier dan kontraktor, serta membayar pinjaman pokok dan bunga bank.
Tidak hanya kenaikan tarif, Gapasdap banyak mengusulkan perbaikan kepada pihak regulator soal kondisi kapasitas dermaga yang tidak memadai, sistem ticketing Ferizy oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta pembagian kuota untuk dermaga reguler dan eksekutif.
Untuk itu, Budi meminta maaf atas keluhan dari pelaku usaha dan nantinya akan mengevaluasi pelaksanaan angkutan penyeberangan ke depannya.
Baca Juga
"Apa yang disampaikan kami cukup menyimak dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan dan revisi ke depan menjadi lebih baik," tuturnya.
Adapun, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo meminta agar penyesuaian tarif dilakukan juga agar bisa melanjutkan pemulihan setelah adanya Angkutan Lebaran April-Mei lalu.
Ke depan, Khoiri melihat adanya potensi peningkatan volume penumpang selama hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti Natal dan tahun baru, kendati diprediksi tidak akan sebesar saat Idulfitri.
Namun, pemulihan yang diharapkan tersebut dinilai tidak akan terwujud apabila tidak ada peran dari pemerintah, khususnya kebijakan terkait dengan penyesuaian tarif penyeberangan.
"Tanpa tarif yang memadai rasanya tidak mungkin keselamatan pelayaran dan jaminan standar pelayanan bisa tercapai," ujarnya.