Bisnis.com, JAKARTA – Jika Anda tertarik untuk memiliki lahan di Indonesia, Anda perlu mengetahui tiga status dalam kepemilikan atau sertifikat tanah, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara rincinya, HGU adalah Hak Guna Usaha, HGB adalah Hak Guna Bangunan dan SHM adalah Sertifikat Hak Milik.
Tentunya terdapat perbedaan antara HGU, HGB dan juga SHM. Dilansir dari berbagai sumber, berikut perbedaan yang dapat Anda perhatikan.
1.Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Skala kepemilikan HGU sendiri dimulai dari 5 hektar dan biasanya hak untuk menguasai lahan tersebut paling lama 25 tahun.
Untuk luas HGU Sendiri, diketahui jika melebihi 25 hektar maka membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya. Kemudian, kelebihan dari HGU sendiri adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang, dengan dibebani hak tanggungan.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, atau hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu selama 30 tahun. Untuk HGB sendiri, sang pemilik hanya memiliki hak atas bangunan. Tanahnya sendiri masih milik negara.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dibandingkan dengan HGU dan juga HGB, SHM memiliki jenjang yang lebih tinggi dan juga lebih terkuat. Dengan memiliki SHM, maka sang pemilik memiliki hak penuh atas lahan di sebuah kawasan, dengan luas yang tercantum di dalam surat. Waktunya sendiri tidak terbatas.
Jika Anda memiliki SHM, maka Anda dapat memberikan lahan kepada anak-anak atau cucu sesuai keinginan Anda sendiri.