Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Molor dari Target Jokowi, Bahlil Beberkan Alasannya

Keterlambatan proses pencabutan izin tersebut terjadi lantaran Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi harus berhati-hati dan mengecek betul izin-izin yang ada, sehingga membutuhkan waktu lebih banyak dari yang ditargetkan Presiden.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 24 April 2022 melaporkan, pihaknya telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 2.078 IUP yang harus dicabut. Itu artinya, masih tersisa 960 IUP yang belum dicabut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Presiden Jokowi sebelumnya menargetkan pencabutan izin sudah rampung pada April 2022. Namun, pencabutan tersebut mundur dari target yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Dia menjelaskan, keterlambatan proses pencabutan izin tersebut terjadi lantaran Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi harus berhati-hati dan mengecek betul izin-izin yang ada, sehingga membutuhkan waktu lebih banyak dari yang ditargetkan Presiden.

"Kami butuh waktu sampai dengan bulan depan [Mei]. Bulan depan harus sudah selesai,  sudah clear bulan depan," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran banyak IUP tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, digadaikan di bank, diperjual belikan hingga diambil dan ditaruh di pasar keuangan tanpa diimplementasikan.

Selain mencabut  1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga telah mencabut 15 izin penggunaan kawasan hutan dari 192 izin yang akan dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun 15 izin yang dicabut tersebut terdiri dari tiga pelepasan kawasan hutan (PKH) dan 12 perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan  (PBPH).

Nantinya, setelah semua izin sudah dicabut, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan melakukan pendistribusian izin kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes dan UMKM yang ada di daerah.

Pemberian izin tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper