Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 24 April 2022 telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 2.078 IUP yang harus dicabut, dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 ha, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu.
IUP ini terdiri dari nikel sebanyak 102 IUP, batubara 271 IUP, tembaga 14 IUP, bauksit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan IUP tersebut ditargetkan rampung pada Mei 2022, mundur dari target yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
"Harusnya bapak Presiden memberikan target kepada kami selesai di bulan April 2022, tapi karena kita harus dengan hati-hati, harus cek betul, maka kami butuh waktu sampai dengan bulan depan. Bulan depan harus sudah selesai, sudah clear bulan depan," kata Bahlil dalam keterangan pers, Senin (25/4/2022).
Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tersebut menyampaikan, pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran IUP tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dia membeberkan, IUP tersebut ada yang digadaikan di bank, diperjual belikan, hingga diambil dan ditaruh di pasar keuangan tanpa diimplementasikan.
Baca Juga
"Harapan kita, dengan pemberian izin ini kita bisa mengacu pada proses percepatan, pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi dan sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Bahlil.