Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bahlil Targetkan Urusan Pencabutan IUP, HGB, dan HGU Tuntas Maret 2022

Perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk dieksekusi pencabutannya.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 21 Februari 2022  |  13:13 WIB
Bahlil Targetkan Urusan Pencabutan IUP, HGB, dan HGU Tuntas Maret 2022
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022). - BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta agar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat perdana  Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada Jumat (18/2/2022).

Adapun mekanismenya berupa perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk dieksekusi pencabutannya.

Bahlil yang juga merupakan Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyampaikan agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukkan langsung kepada organisasi  atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial. Tugas kita adalah sebagai eksekutor  dan menyiapkan materinya," kata Bahlil dalam rapat perdana Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, mengutip siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (21/2/2022).

Rapat kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi jajaran Eselon I, yang tergabung sebagai Anggota Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menyusun mekanisme kerja, jadwal dan memroses pencabutan izin-izin.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, Bahlil telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Diketahui sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bkpm bahlil lahadalia
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top