Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Targetkan Urusan Pencabutan IUP, HGB, dan HGU Tuntas Maret 2022

Perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk dieksekusi pencabutannya.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta agar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat perdana  Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada Jumat (18/2/2022).

Adapun mekanismenya berupa perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk dieksekusi pencabutannya.

Bahlil yang juga merupakan Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyampaikan agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukkan langsung kepada organisasi  atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial. Tugas kita adalah sebagai eksekutor  dan menyiapkan materinya," kata Bahlil dalam rapat perdana Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, mengutip siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (21/2/2022).

Rapat kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi jajaran Eselon I, yang tergabung sebagai Anggota Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menyusun mekanisme kerja, jadwal dan memroses pencabutan izin-izin.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan RKAB, maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, Bahlil telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Diketahui sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper