Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan penjualan tiket maskapai untuk penerbangan domestik dalam masa mudik Lebaran 2022 masih dalam kondisi normal.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Aryani Satyamurni menuturkan per 17 April 2022, hasil pantauan reservasi tiket maskapai untuk penerbangan domestik saat ini masih berkisar 27 persen.
"Kami terus melakukan pantauan terhadap reservasi tiket tersebut dan telah melakukan pemantauan tiket sejak tanggal 11 April–13 Mei 2022," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Selama periode lebaran 2022, pemerintah, sebutnya, memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menetapkan tarif penumpang di kelas ekonomi. Hal tersebut diberikan dalam rangka keseimbangan pasar dengan pendekatan perhitungan biaya-biaya operasi dengan pemberian pelayanan pada kelas kelompok pelayanan serta margin yang dapat diperoleh.
Namun, tegasnya, hal tersebut, tetap diatur dalam koridor tarif yang telah ditetapkan Pemerintah melalui KM No. 106/2019. Pemerintah masih memantau pergerakan tarif yang berlaku dan tetap tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif batas atas penumpang kelas ekonomi, dengan mempertimbangkan kemampuan/ daya beli masyarakat dan kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara (maskapai).
Baca Juga
Novie menjelaskan dengan mengikuti perkembangan ekonomi global saat ini dapat memberlakukan biaya tambahan berupa fuel surcharge.
“Kebijakan fuel surcharge ini dapat diberlakukan apabila fluktuasi harga avtur terjadi dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen,” ujarnya.
Kondisi berbeda berlaku untuk tarif penumpang pesawat kelas non ekonomi. Novie menegaskan Kemenhub tidak melakukan pengaturannya dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan bahwa kewenangan untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ini berada di tangan Kemenhub. Denon menerangkan dalam penetapan tersebut dilakukan untuk menjaga profitabilitas maskapai dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, kalau ada biaya penaikan avtur, penaikan TBA membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi anggota INACA sebagai bentuk relaksasi dari pemerintah.
Namun tentunya penyelenggara transportasi udara juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga masalah ini menjadi penting bagi maskapai untuk terus melayani tanpa mengesampingkan profitabilitas.