Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran 2022, Ini Nasib Kebijakan Tuslah Tiket Pesawat

Kemenhub masih mengkaji untuk memberlakuan tuslah atau tambahan pembayaran (tuslah) tiket pesawat pada saat mudik Lebaran 2022.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji untuk memberlakuan tuslah atau tambahan pembayaran (tuslah) tiket pesawat pada saat mudik Lebaran 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono menuturkan kebijakan tuslah memerlukan landasan hukum yang masih dikaji.

Dia menyebut pemberlakuan tuslah sebelumnya telah dilakukan pada saat penyelenggaraan MotoGP lalu akibat tingginya permintaan. Namun hal tersebut berlaku untuk rute tertentu yakni ke Lombok dan Denpasar.

"Tuslah itu kemarin MotoGP memang seperti ada di Lombok dan Denpasar. Itu khusus rute tertentu dan jenis pesawat tertentu. Untuk lebaran saat ini memang sedang dikaji, dan kita tunggu saja bagaimana policy-nya. Karena tidak semudah itu, karena ada landasan hukumnya juga," ujarnya di Kantor Kemenhub akhir pekan lalu.

Isnin menambahkan penentuan tuslah memperhitungkan beberapa aspek. Salah satunya kenaikan harga avtur yang bisa mempengaruhi biaya tiket pesawat.

"Makanya tadi saya bilang tuslah itu terkait dengan beberapa aspek kenapa. Kenapanya? itu ada legalisasinya. Nah sedang dibahas apakah betul ada syarat-syarat yang bisa," jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membeli tiket pesawat. Dengan demikian kalau persyaratan-persyaratan untuk penentuan tuslah tidak memenuhi, maka harga tiket pesawat tetap harga normal.

"Makanya itu sedang dibahas. Tapi kita harapkan kondisi yang ada ini tanpa tuslah itu sudah bisa, airline juga tidak ada masalah, bisa berjalan dengan baik. Masyarakat juga bisa terlayani. Kita yang terbaik lah. Memang ada permintaan, tapi sedang dibahas," tekannya.

Sebelumnya, pada perhelatan MotoGP Maret lalu penerbangan dari Denpasar ke Lombok dan sebaliknya, terdapat biaya tambahan atau tuslah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.49/2022 tentang Besaran Biaya Tuslah/Tambahan (Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika.

Keputusan menteri ini berlaku selama kegiatan Mandalika pada 18 Maret sampai 23 Maret, juga selama periode pemesanan tiket mulai tanggal 10 - 23 Maret 2022.

Adapun besaran tambahan biaya yang ditetapkan adalah untuk tipe pesawat jet sebesar Rp323.000 sedangkan tipe pesawat propeller yang lebih dari 30 tempat duduk sebesar Rp435.000.Biaya tambahan ini belum termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Kendati demikian, biaya tambahan ini tidak wajib diberlakukan oleh Pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga yang memiliki izin rute dan beroperasi pada rute Lombok Praya - Denpasar (dan sebaliknya).

Sebelumnya, terkait dengan tarif pesawat selama lebaran 2022, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan akan menurunkan inspektur angkutan udara dalam mengawasi tarif tiket kelas ekonomi yang ditetapkan oleh maskapai. Novie menyebut upaya ekstra keras harus dilakukan dan menegaskan adanya denda bagi maskapai yang mengenakan tarif di atas TBA.

“Kami inspeksi terutama jelang lebaran ini ekstra keras [soal harga tiket]. Kami lakukan denda ke maskapai yang melanggar. Maskapai wajib bayar denda ini karena akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Novie juga membenarkan bahwa tarif tiket pesawat saat ini sudah fluktuatif tak terhindarkan. Kondisi ini dikarenakan sebesar 40 persen komponen biaya maskapai adalah bahan bakar. Penaikan tarif, sebutnya, dilakukan sebagai upaya maskapai mengurangi beban karena imbas perang Rusia - Ukraina dan serangan ke Arab Saudi.

“Kami berusaha agar tidak mengubah permanen tarif tiket [ekonomi] ini. Kami telah menetapkan TBA dan TBB. Kalau untuk kelas bisnis maaf kami sama sekali nggak bisa atur dan melakukan penegakan hukum,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper