Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pertamax Naik Jelang Mudik Lebaran, Ini Kata Badan Intelijen

Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara soal harga Pertamax naik menjadi Rp12.500 per liter jelang mudik Lebaran.
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Harga BBM RON 92 atau Pertamax naik menjadi Rp12.500 per liter pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut disebabkan oleh harga minyak dunia yang terus mengalami lonjakan sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan, penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan APBN akibat subsidi.

“Harga Pertamax dinaikan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (08/04/2022).

Meskipun Pertamax bukan termasuk BBM yang disubsidi Pemerintah, tetapi secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri, termasuk Pertamax, masih mengandung komponen subsidi.

Sehingga, melatarbelakangi pemerintah untuk menaikkan harga BBM karena pengeluaran negara untuk subsidi BBM sudah terlalu besar, sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar anggaran negara dapat diaplikasikan kepada sektor lain seperti sektor pendidikan ataupun kesehatan.

“Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran,” tegas Budi.

Budi menambahkan, selama ini subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah keatas yang merupakan konsumen (BBM) terbesar.

“Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran,” imbuhnya.

Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Solar, kenaikan harga Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina masih di bawah harga keekonomian Pertamax. 

Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, dimana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD 114 per barrel dengan kurs Rp14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10 persen dan PBBKB 5 persen maka didapatkan harga Pertamax sesuai keekonomian adalah Rp15.292.

Budi memaparkan, Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum menaikkan harga Pertamax. Pertama, konsumen pertamax adalah masyarakat dengan status sosial ekonomi kelas menengah dan kelas atas.

"Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, bukan masyarakat kelas bawah,” jelas Budi.

Kedua, lanjutnya, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen, di mana, konsumen kelas menengah dan kelas atas memiliki daya beli yang lebih tinggi dibandingkan konsumen kelas bawah.

Oleh sebab itu sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas.

“Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat,” imbuhnya.

Artinya, meskipun pemerintah menaikkan harga Pertamax, akan tetapi kenaikan harganya masih ditetapkan di bawah harga keekonomiannya. Sehibgga kenaikan harga BBM tetap memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat, meskipun terhadap kelas menengah dan atas yang sebenarnya memiliki daya beli cukup kuat.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan kesadaran bersama di kalangan masyarakat kelas menengah dan atas untuk lebih mengembangkan sikap solidaritas dan semangat gotong royong dengan masyarakat kelas bawah,” sambungnya.

Masyarakat kelas menengah dan kelas atas perlu bertenggang rasa memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, rasa solidaritas terhadap masyarakat kelas bawah perlu ditunjukkan oleh masyarakat kelas menengah dan atas.

“Khususnya pada momen ketika pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti saat ini, dengan tidak beralih pada BBM jenis Pertalite," tandas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper