Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kenaikan tarif di sejumlah ruas jalan tol sudah tidak dapat dihindari lagi. Menurutnya, penetapan penyesuaian tarif tersebut bahkan telah diundur dari yang semestinya.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Maret lalu terdapat 3 jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), dan Jalan Tol Gempol-Pandaan.
"Kalau kenaikan jalan tol saya paling tidak disiplin, artinya pasti selalu saya ingat timing-nya, pasti akan selalu saya undur, nah ini sudah waktunya dan kebetulan naiknya cuma 2-3 persen, Rp500 rupiah, tapi kalau saya pastikan timing-nya saya paling tidak disiplin, karena kami lihat ekonominya telah membaik dan kenaikannya hanya Rp500," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/4/2022).
Adapun, penyesuaian tarif Jalan Tol Cipali berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen. Untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500, kemudian Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000.
Golongan III menjadi Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan IV menjadi Rp246.000 dari Rp222.000, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp246.000 dari Rp222.000.
Sementara itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Sumo berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 pada 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Baca Juga
Penyesuaian tarif Golongan I menjadi Rp39.000 dari Rp38.000, Golongan II menjadi Rp64.500 dari sebelumnya Rp62.000, Golongan III ditetapkan Rp64.500 dari sebelumnya Rp62.000, Golongan IV menjadi Rp97.500 dari sebelumnya Rp93.500, serta Golongan V menjadi Rp97.500 dari Rp93.500.
Selanjutnya, mulai Sabtu (19/3/2022) tarif baru di Ruas Jalan Tol Gempol - Pandaan resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat 164/KPTS/M/2022 pada 23 Februari 2022.
Penyesuaian tarif yang ditetapkan untuk Golongan I menjadi Rp13.000 dari Rp12.500, Golongan II menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500, Golongan III menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500, Golongan IV menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500, serta Golongan V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.