Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 yakni Binjai-Stabat telah mulai ditetapkan tarifnya mulai dari Rp15.000--Rp22.500.
Penetapan tersebut telah mulai berlaku sejak 3 April 2022 dengan besaran tarif per golongan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi 1.
Adapun, tarif yang ditetapkan untuk golongan I adalah Rp15.000, golongan II dan golongan III ditetapkan senilai Rp22.500.
Jalan itu menghubungkan Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh, dan juga menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra yang akan menyambung dari Lampung sampai ke Aceh.
Sebagai informasi, Jalan Tol Binjai - Langsa memiliki total panjang keseluruhan 130,9 km dan memiliki terbagi menjadi 2 tahap :
Tahap 1 sepanjang 58 km yaitu seksi 1 Binjai - Stabat dengan panjang 11,8 km yang saat ini sudah beroperasi dan mulai bertarif. Seksi 2 & 3 ruas Stabat - Pangkalan Brandan sepanjang 46,2 km dengan progres konstruksi mencapai 50,53 proses yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2023.
Sementara itu, tahap 2 dengan panjang 72,9 km yaitu seksi 4 Pangkalan Brandan - Kuala Simpang dengan panjang 44,2 km yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2024, sedangkan seksi 5 Kuala Simpang - Langsa sepanjang 29,2 km yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2024.