Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rampungkan Uji Laik Fungsi, Tol Binjai-Stabat Siap Beroperasi

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan Tol Binjai–Stabat sepanjang 12 kilometer (km) siap beroperasi setelah melewati serangkaian uji laik fungsi.
Gerbang Tol Stabat./BPJT
Gerbang Tol Stabat./BPJT

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan Tol Binjai–Stabat sepanjang 12 kilometer (km) siap beroperasi setelah melewati serangkaian uji laik fungsi.

Dalam keterangan BPJT, Kamis (20/1/2022) uji laik fungsi Tol Binjai–Stabat dilakukan pada 14 dan 15 Januari 2022 oleh tim yang terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Uji laik fungsi itu dilakukan untuk memastikan seluruh spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, uji laik fungsi Tol Binjai–Stabat dilakukan pengecekan kualitas konstruksi jalan yang harus memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selain itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan marka jalan, serta rambu lalu lintas pada ruas tol oleh tim evaluasi.

Ruas Binjai–Stabat sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai–Pangkalan Brandan sepanjang 58 km. targetnya, Tol Binjai–Pangkalan Brandan akan rampung konstruksinya dan tersambung pada akhir 2022 mendatang.

Setelah itu, akan dilanjutkan Tol Pangkalan Brandan–Langsa sepanjang 72,9 km yang juga akan dilaksanakan konstruksinya secara bertahap.

Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) itu dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp25,85 triliun.

Setelah proses uji laik fungsi jalan tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, nantinya akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dengan begitu, jalan tol tersebut dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper