Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terkini

PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) mulai mengimplementasikan syarat naik pesawat terbaru pada 5 April 2022.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 05 April 2022  |  09:41 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terkini
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN - Bisnis/Wibi Pangestu.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru pada 5 April 2022.

Hal tersebeut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan RI No.36/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan dalam SE Kementerian Perhubungan RI No.36/2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan.

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. 

"Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dalam aturan yang baru tersebut, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Sementara itu, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia meyakinkan bersama dengan stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No.36/2022 di seluruh bandara yang dikelola.

Dia juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

angkasa pura ii angkasa pura i PPKM
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top