Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: 3 Bandara Internasional Akan Dibuka Lagi, Mana Saja?

Menko Luhut menuturkan pemerintah akan membuka 3 bandara sebagai pintu internasional
Sejumlah pekerja sedang merampungkan pengerjaan Bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, DIY, Rabu (24/4/2019)./Bisnis-Sri Mas Sari
Sejumlah pekerja sedang merampungkan pengerjaan Bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, DIY, Rabu (24/4/2019)./Bisnis-Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Menko Luhut menyebut pemerintah mempertimbangkan untuk menambah gerbang masuk penerbangan internasional melalui bandara di Yogyakarta, Medan, dan Makassar.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, pemerintah akan melakukan transisi, mengembalikan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali mendekati tingkat yang normal. Luhut mengatakan berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah the Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal.

Luhut menyebut masih adalah hal yang perlu diperbaiki setelah kondisi dan ekonomi yang membaik adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Oleh karena itu, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah memulihkan pergerakan internasional.

“Langkah-langkah tersebut yakni membuka bandara internasional di antaranya Yogyakarta, Medan dan Makassar,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Kebijakan pembukaan pintu bandara internasional tersebut akan didukung dengan kebijakan visa yang terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi. Hingga aturan tes masuk PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara.

“Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan,” tekannya.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia saat ini adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) No. 33/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 15/2022, yang terbit pada Rabu (23/3/2022).

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku.

Beberapa persyaratan berdasarkan SE terbaru mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, menjalani tes RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka akan divaksinasi pada entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dinyatakan negatif Covid-19 melalui RT-PCR. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper