Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Baca! Ini Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

Kemenhub telah menerbitkan syarat naik pesawat saat mudik Lebaran 2022.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 04 April 2022  |  15:20 WIB
Baca! Ini Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti penerbitan syarat teknis penumpang naik pesawat selama periode mudik Lebaran 2022 dalam SE No. 36/2022. Kebijakan ini terbit setelah dirilisnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Dia pun memprediksikan antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.

“Adapun persyaratan yang diatur adalah pelaku perjalanan dalam negeri [PPDN] yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/4/2022).

Sementara itu, lanjut Novie, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain syarat perjalanan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pesawat Kemenhub Mudik Lebaran
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top