Bisnis.com, JAKARTA – Meski status Pertalite bakal diubah menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), tetapi Kementerian ESDM memastikan penyalurannya tidak akan dibatasi.
PT Pertamina (Persero) berencana mengubah status bahan bakar jenis Pertalite dengan nilai RON 90 menjadi (JBKP) untuk menggantikan BBM jenis Premium yang memiliki RON 88.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pun mengkonfirmasi bahwa BBM yang statusnya akan menjadi JBKP adalah Pertalite RON 90.
“Yang dijadikan JBKP adalah Pertalite,” tegas Tutuka dalam keterangannya, Jumat (01/04/2022).
Ke depannya, meski Pertalite resmi menjadi JBKP, ia menegaskan perusahaan tidak akan memberlakukan kuota terkait penyalurannya ke SPBU. Hingga saat ini, suplai Pertalite tetap terjaga kuantitasnya meski tanpa pembatasan.
“Semuanya kemarin sudah ke Pertalite. Sekarang [Pertalite], tidak dikuotakan. Jalan seperti itu. Tapi tergantung situasi [ke depannya]. Tapi yang sekarang dilakukan prakteknya masih sama seperti kemarin kurang lebih,” papar Tutuka.
Sebagai catatan, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemberian kompensasi terhadap BBM jenis Premium yang jadi bahan baku dalam memproduksi Pertalite yaitu Peraturan Presiden No 117 Tahun 2021. Sesuai dengan aturan Pepres tersebut, Premium yang terkandung dalam Pertalite akan mulai mendapatkan kompensasi pada 1 Juni 2021.
“Terlebih, konsumsi Pertalite dominan, hingga 70 persen,” pungkas Tutuka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan saat ini regulasi baru sedang disiapkan sebagai payung hukum untuk perubahan BBM yang statusnya akan menjadi JBKP.
“Regulasi baru sedang kami siapkan. Saat ini sudah [diputuskan menjadi JBKP],” jelas Arifin saat ditemui Bisnis di sela kegiatan Energy Transition Working Group (ETWG-1) di Jogjakarta, Jumat (25/03/2022).
Meski demikian, Arifin belum menjelaskan secara detail kapan Pertalite akan dijadikan JBKP.
“Tinggal tunggu [aturan permen terbit],” tandas Arifin.