Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo Minta Aturan Turunan UU HPP Segera Terbit

Aprindo meminta pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis (juklak atau juknis) dari UU HPP
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah efektif sejak Kamis (1/4/2022). 

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan aturan itu perlu diterbitkan lantaran sebagian besar barang kebutuhan pokok atau bapok tidak mendapat fasilitas pengecualian pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen. Roy mencontohkan sejumlah bapok yang berbasis olahan seperti minyak goreng hingga tepung terigu tidak mendapat pengecualian atau pembebasan PPN 11 persen. 

“Minyak goreng kita masih bayar PPN kenaikan 1 persen, kalau minyak goreng itu kena PPN 11 persen karena tidak masuk daftar 11 barang kebutuhan pokok,” kata Roy melalui sambungan telepon, Minggu (3/4/2022). 

Konsekuensinya, Roy mengatakan, pedagang di ritel modern hingga pasar tradisional belakangan menaikan harga jual sebagian besar bapok yang tidak mendapat fasilitas pengecualian pungutan PPN 11 persen. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis (juklak atau juknis) dari UU HPP tersebut. Harapannya, tingkat konsumsi rumah tangga tetap terjaga seiring dengan potensi terkereknya inflasi domestik pada tahun ini. 

“Kami minta juklak atau juknisnya supaya misalnya dalam PMK itu termasuk bapok yang tidak termasuk daftar dapat dikecualikan atau tidak dikenakan PPN 11 persen,” kata dia. 

Di sisi lain, dia menambahkan, 11 bapok seperti beras atau gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur dan jagung yang sebelumnya dikecualikan dari obyek pajak saat ini telah dijadikan obyek pajak. Konsekuensinya, pedagang di pasar tradisional bakal berkewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang berpotensi  menambah biaya administrasi. Artinya, ada potensi penambahan biaya operasional yang belakangan berdampak pada harga jual Bapokting pada konsumen. 

Momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini menjadi harapan bagi industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II/2021 ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 7,07 persen secara bulanan. 

“Kami tentunya mendukung UU HPP yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR akhir 2021 lalu, namun pemberlakuan tarif PPN 11 persen di saat ini apakah sudah tepat momentumnya atau masih dapat didiskresikan beberapa saat lagi, untuk meredam sentimen psikologi publik hingga ekonomi di Indonesia telah kondusif optimal setelah diterpa pandemik lebih dari dua tahun ini,” tuturnya. 

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memperkirakan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen terhadap inflasi masih di dalam rentang 2-4 persen. 

"Dampaknya kalau hitungan kita sih tidak terlalu signifikan masih di dalam rentang APBN yang kita harapkan," ujar Yon Arsal kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper