Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Sudah Naik, Aturan Teknis Belum Muncul?

Sejumlah perusahaan sudah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan PPN saat aturan baru itu efektif berlaku per 1 April 2022.
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mempublikasikan aturan teknis atau aturan turunan mengenai tarif pajak pertambahan nilai atau PPN, padahal kenaikan tarif PPN sudah berlaku tiga hari.

Sampai dengan Minggu (3/4/2022) malam, Kementerian Keuangan terpantau belum mempublikasikan aturan teknis mengenai ketentuan baru dari PPN. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, aturan terbaru yang muncul adalah mengenai bea masuk.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN sudah berlaku sejak 1 April 2022 atau selama tiga hari. Kenaikan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan harmonisasi berbagai undang-undang terkait perpajakan, termasuk PPN. Proses yang masih berlangsung membuat sejumlah aturan masih belum rampung.

"Aturan pelaksanaan UU HPP terus dilakukan harmonisasi, empat rancangan peraturan pemerintah [RPP] sedang dalam proses, peraturan menteri keuangan ada sekitar 40-an sedang dalam proses. Kami susun sesuai mana yang harus lebih cepat diimplementasikan," ujar Suryo, belum lama ini.

Saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai tarif bea dan cukai, serta pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah jenis kendaraan. Sebelumnya, terdapat aturan mengenai pemungutan PPh dalam kegiatan impor.

"Beberapa saat yang lalu [aturan soal] PPS. Untuk PPh, PPN, dan Ketentuan Umum Perpajakan [KUP] kami akan selesaikan secara berurutan nantinya," ujar Suryo.

Pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Sejumlah perusahaan sudah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan PPN saat aturan baru itu efektif berlaku per 1 April 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper