Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Dia menegaskan, tujuan besar dari kebijakan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.
"Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya," ujar Suryo mengutip siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Adapun keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP antara lain pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dan penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15 persen turun menjadi 5 persen.
Selain itu, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30 persen naik menjadi 35 persen, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini yang dibarengi pembebasan dan pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang atau jasa tertentu.
Suryo juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif tersebut tak berimbas terhadap barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan semua barang atau jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.