Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun, MAKI Laporkan Penyelewengan Ekspor CPO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat Industri Besar di Sumatera.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat Industri Besar di Sumatera yang ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.

Penyelewengan ekspor itu dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.  

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu.

Bonyamin mengatakan setiap bahan baku yang ditimbun di PLB Industri Besar mesti disalurkan pada industri untuk diolah menjadi barang bernilai tambah tinggi. Belakangan negara dapat memungut PPN dari setiap barang yang telah diolah di industri terkait. 

“Kerugian negara dari sektor perpajakan berupa PPN diperkirakan sekitar Rp2 triliun selama periode 2019 sampai dengan 2021 dari sembilan perusahaan penerima fasilitas PLB jenis industri besar,” kata Bonyamin melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).

Bonyamin mengatakan dirinya sudah mengirimkan laporan itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi data-data terkait dengan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan delapan kelompok usaha besar pada awal tahun ini. 

Seperti diketahui, dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat disebutkan PKM Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri.

Sementara dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat menyatakan PLB Industri Besar hanya dapat menimbun barang barang terutama yang dikeluarkan untuk kepentingan industri.

Adapun MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut. 

Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P. 

“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” tuturnya. 

Sementara itu MAKI berencana untuk mendatangi kantor KPPU untuk membawa laporan itu secara langsung pada pekan ini. Sebelumnya, MAKI sudah menyampaikan laporan dugaan penyelewengan ekspor itu lewat surat elektronik atau Surel KPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper