Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) mengusulkan adanya evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol sejalan dengan beberapa tarif tol yang naik pada 2022.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat adanya penyesuaian tarif jalan tol lagi sesuai inflasi dua tahunan.
"Penyesuaian tarif tidak sebatas berdasarkan atas inflasi semata tetapi harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol termasuk pelayanan jalan tol. Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol," ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Dia mengingatkan bahwa dalam penjelasan Pasal 3 huruf d UU 38/ 2004 disebutkan yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), yang meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.
Bila ketentuan ini terpenuhi tentunya layak penyesuaian tarif tol. Sebelum dilakukan penyesuaian tarif tol alangkah baiknya terlebih dahulu dilakukan audit keselamatan jalan tol sesuai SPM jalan tol. Hasil audit dipublikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi keputusan penyesuaian tarif tol.
Saat ini, Deddy menyebut bahwa panjang jalan tol pada 2004 saat UU No. 38/2004 diundangkan adalah 918 Km. Namun, kini berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akhir 2021 panjang tol telah mencapai 2.489,2 km. Dengan demikian ada kenaikan panjang tol sebesar 150 persen.
Di sisi lain, pemerintahan 2019-2024 targetkan jalan tol mencapai 5.400 km.
"Adanya perubahan drastis panjang tol tersebut, terbangunnya jaringan jalan baru sesuai panjang tol, terbentuknya demand dan perubahan ekonomi baru, maka tiada salahnya UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005 untuk dievaluasi," jelasnya.
Menurutnya, apabila tarif tol selalu rutin disesuaikan setiap 2 tahun, maka Service Level Agreement (SLA) harus ditetapkan baik oleh pemerintah atau ditetapkan antara pemberi jasa dan pengguna jasa. SLA termasuk dalam mendapatkan asuransi dalam pelayanan dalam jaringan jalan tol sesuai struktur tarif jalan tol.
Seperti diketahui, baru-baru ini ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.