Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna jalan tol bisa dikenakan tilang elektronik dengan denda Rp500.000 apabila ngebut dengan kecepatan di atas 100 km per jam mulai hari ini.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa batas kecepatan berkendara yakni 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi yakni 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan atau tol.
Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," seperti tertulis dalam aturan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi bahwa pengendara kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan akan hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Di sisi lain, kendaraan yang melampaui batas kecepatan di jalan tol akan bisa ditangkap melalui kamera pintar yang terpasang, dan akan dikirimkan ke back office Korlantas Polri melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), mulai besok, Jumat (1/4/2022).
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa akan menilang mobil pengguna jalan tol dalam kota yang kecepatannya melebihi 100 kilometer per jam. Sambodo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat pengukur kecepatan dan kamera ETLE di sepanjang jalan tol dalam kota untuk memantau pengguna mobil.
Menurut Sambodo, jika ada mobil yang terdeteksi membawa kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan, maka kamera e-TLE akan merekam dan memblokir surat-surat kendaraan tersebut.
"Nanti penindakannya mulai diberlakukan mulai 1 April 2022," katanya.