Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Elektronik di Tol Berlaku Hari ini, Kendaraan Lelet Kena Denda Rp500.000

Tilang elektronik di tol akan dikenakan terhadap kendaraan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam sebesar Rp500.000.
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tilang elektronik di jalan tol turut berlaku untuk kecepatan rendah, tidak hanya untuk kecepatan tinggi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan yang melaju di bawah kecepatan 60 kilometer (km) per jam dapat didenda Rp500.000.

Batas paling rendah kecepatan berkendara di jalan bebas hambatan atau tol diatur pada Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 21 ayat 4 diatur bahwa batas kecepatan paling rendah di jalan tol yakni 60 km/per jam dalam kondisi arus bebas.  

Kecepatan berkendara juga diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 23 ayat 4, diatur bahwa batas kecepatan berkendara yakni 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi yakni 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau tol.

Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," seperti tertulis dalam aturan tersebut.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi bahwa pengendara kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan akan hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Di sisi lain, kendaraan yang melampaui batas kecepatan di jalan tol akan bisa ditangkap melalui kamera pintar yang terpasang, dan akan dikirimkan ke back office Korlantas Polri melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), mulai besok, Jumat (1/4/2022).

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa akan menilang mobil pengguna jalan tol dalam kota yang kecepatannya melebihi 100 kilometer per jam. Sambodo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat pengukur kecepatan dan kamera ETLE di sepanjang jalan tol dalam kota untuk memantau pengguna mobil.

Menurut Sambodo, jika ada mobil yang terdeteksi membawa kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan, maka kamera e-TLE akan merekam dan memblokir surat-surat kendaraan tersebut.

"Nanti penindakannya mulai diberlakukan mulai 1 April 2022," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper