Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2022).

Kementerian Keuangan menjelaskan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (31/3/2022).

Meski demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula;
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Adapun barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan: 

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen;
2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen;
4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper