Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 tak banyak mengganggu pemulihan di sektor industri penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan secara prinsip pihaknya mengikuti kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut kendati memang dalam kondisi pasca Covid-19. Menurutnya kebijakan tersebut tak mempengaruhi proyeksi pemulihan yang telah dirilis oleh INACA dalam whitepaper.
Dia meyakini bahwa ekonomi akan segera pulih, seperti yang di tulis dalam whitepaper INACA. Menurutnya pulihnya penerbangan kembali seperti sebelum Covid-19 akan terjadi pada 2024
“Kebijakan PPN naik 11 persen ini nampaknya tidak terlalu signifikan ke transportasi, lebih signifikan terimbas dampak Covid-19,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan tentunya ada sedikit imbas penaikan PPN menjadi 11 persen tersebut ke tubuh maskapai. Namun, dia tetap akan mengikuti kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Koordinator WKU IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi yang juga membawahi sektor perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan mendukung kenaikan PPN sebesar 11 persen tersebut dengan harapan akan dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan APBN maksimal 3 persen pada 2023.
Baca Juga
Dia berpendapat kenaikan PPN akan memiliki dampak bagi industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.
“Misalnya mungkin ada dampak biaya pada maintenance.Tapi seberapa besar akan kami lihat nanti. Kami harapkan sih tidak ada kenaikan harga,” jelasnya.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman menilai dampak penaikan PPN ke level 11 persen akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.
“Tapi kan mau naik transportasi yang lain pun kena PPN 11 persen. Malah naik kendaraan probadi malah kena dampak dari kenaikan harga minyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.