Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Pastikan Konsumen Terlindungi dari Beras Oplosan

Kemendag memastikan perlindungan konsumen dari beras oplosan dengan regulasi ketat dan pengawasan mutu, melibatkan Kementan dan Bapanas.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah telah memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk dalam hal kualitas dan mutu beras. Hal ini menyusul temuan beras oplosan dalam bentuk kemasan premium yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan sejumlah peraturan teknis yang mengatur keamanan pangan.

“Dalam konteks keamanan pangan, pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan dan kepastian [kualitas dan mutu beras] kepada masyarakat selaku konsumen dalam mengkonsumsi komoditas beras yang aman bagi kesehatan dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis baik oleh Kementan maupun Bapanas,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Terlebih, Iqbal menjelaskan beras merupakan salah satu jenis Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diatur di dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Adapun, regulasi ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam penerapan dan pengawasan keamanan PSAT dan mutu PSAT.

“Permentan 53/2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing PSAT,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Iqbal menjelaskan bahwa pengawasan terhadap label pangan segar dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.

Di samping itu, Bapanas juga menerbitkan Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar untuk mendukung keamanan dan mutu pangan segar melalui informasi yang tercantum dalam label pangan segar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendag menyampaikan bahwa Bapanas menerbitkan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan.

Kemudian, Iqbal menuturkan bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permentan Nomor 53 Tahun 2018, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran/registrasi atas PSAT yang diedarkannya, termasuk komoditas beras. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.

“Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa pada label kemasan beras telah diatur bahwa salah satu keterangan minimal yang tercantum pada label, yaitu nomor pendaftaran/registrasi.

Kemendag Tarik Beras

Adapun, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menemukan 30 dari 98 produk beras yang beredar yang tersebar di 62 kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan pada akhir Maret 2025.

Iqbal mengatakan bahwa pada April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 35 kemasan beras dari 10 merek beras premium. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 29 sampel memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu sebagai premium.

Sementara itu, 1 sampel beras tidak memiliki nomor pendaftaran dan tergolong sebagai beras khusus. Sedangkan 5 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak diketahui kelas mutunya.

“Terhadap adanya temuan dimaksud, telah diberikan sanksi administratif kepada pengemas beras dan telah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan, pengusaha telah menindaklanjuti sanksi dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan khususnya terkait pengaturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Selain itu, pemerintah juga meminta agar kembali dilakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro