Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi logistik dan pergudangan, Shipper, memperkirakan volume pengiriman barang atau paket berpotensi meningkat hingga lima kali lipat selama Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan kondisi yang biasanya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman kami, pengiriman paket yang dikirimkan Shipper jelang libur lebaran mengikuti perkembangan e-commerce, yakni mengalami peningkatan sebanyak 3-5 kali lipat di periode Ramadan hingga Lebaran," ujar Public Relations & Corporate Communications Manager Shipper Deddy Machdan kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).
Untuk itu, Shipper telah menyiapkan sejumlah promo bagi pengguna antara lain memberikan penyimpanan gratis selama tiga bulan, promo harga, hingga promo pengemasan barang.
Kemudian, Shipper bekerjasama untuk mendukung UMKM dengan menyiapkan berbagai macam program seperti Shipper Seller Series, sebuah layanan pembelajaran bagi para UMKM untuk belajar dan mendapatkan wawasan tentang berbagai keterampilan bisnis langsung dari pakar industri dan pemimpin bisnis sukses lainnya.
Selain itu, ada Festival UMKM yang terdiri dari serangkaian webinar dan talkshow seputar bisnis yang mampu membuat bisnis komunitas dan UMKM semakin maju dan berkembang.
"Acara ini akan mendatangkan para pembicara ahli yang akan menjelaskan berbagai topik dan ilmu menarik seputar bisnis. Selain itu, Festival UMKM #BerjuangUntukCuan juga menawarkan berbagai manfaat untuk peserta seperti e-certificate, OVO Cash, Bantuan Modal, Merchandise, Doorprize, dan Exposure," ujar Deddy.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan terdapat pembatasan kendaraan yang dilakukan bagi mobil barang dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan pembatasan tersebut adalah untuk kendaraan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Budi melanjutkan kebijakan ini juga berlaku terkecuali bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang serta bahan pokok.
Oleh karena itu, mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dia menegaskan surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
“Pembatasan akan dilakukan pas saat puncak arus mudik dan balik lebaran 2022,” ujarnya.