Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Mudik 2022: Pembatasan Angkutan Barang Masih Dibahas

Pembatasan akan menyasar mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih mengkaji sejumlah aturan pembatasan bagi truk besar yang melintas di jalan nasional dan tol selama priode mudik lebaran 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hingga saat ini mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang masih dalam tahap pembahasan.

“Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (27/3/2022).

Adapun pemerintah juga mulai menyusun skenario dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas masyarakat jelang mudik lebaran 2022.

Budi Setiyadi memperkirakan bahwa puncak arus mudik terjadi pada 28 April 2022 dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik, dia memprediksikan terjadi pada 8 Mei 2022.

Budi memaparkan dalam rapat evaluasi pada Sabtu (26/3/2022) terdapat pembahasan mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Menurutnya ada 2 opsi untuk mencegah penumpukan tersebut yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.

“Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol," katanya.

Menurutnya, masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga juga dapat menggerakkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper