Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Beri Usul Soal Aturan Mudik Lebaran 2022

Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI memberikan masukan soal aturan mudik Lebaran 2022.
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas aturan perjalanan yang akan diterapkan saat mudik Lebaran 2022. Adapun, aturan dan syarat perjalanan yang diterapkan saat ini dinilai cukup efektif untuk nantinya diterapkan saat arus mudik.

Salah satunya terkait dengan tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan penumpang transportasi umum yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis penguat (booster).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai aturan mudik nantinya tidak perlu mewajibkan lagi hasil tes Covid-19. Menurutnya, protokol kesehatan yang diatur dalam persyaratan perjalanan baru saat ini sudah cukup.

"Saya kira tidak usahlah pakai antigen [atau RT-PCR]. Prokes seperti sekarang apa. Tapi untuk periksa suhu, atau syarat perjalanan sebelum naik transportasi umum tetap diperlukan," terang Djoko, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan aturan baru dari Kemenhub, seluruh moda transportasi tidak perlu menyertakan hasil tes Covid-19 antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) maupun ketiga (booster).

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang seluruh moda transportasi baik pesawat, kereta api, penyeberangan, dan darat seperti  angkutan antarprovinsi, dalam provinsi, pariwisata, barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai dan danau.

Kendati demikian, Djoko mengimbau agar pemerintah bisa berkoordinasi dengan asosiasi pelaku transportasi. Contohnya, bagi pelaku transportasi darat. Dia mengatakan koordinasi perlu dilakukan untuk memastikan agar seluruh pelaku jasa transportasi tetap mematuhi aturan yang ada meskipun diberikan kelonggaran.

"Misalnya kendaraan bus yang berangkat dari pool atau terminal itu sudah aman [pelaksanaan aturan perjalanannya]. Tapi kalau bus sewa pribadi atau pariwisata satu RT misalnya itu sulit [dipantau]. Makanya harus kerja sama dengan Organda agar mau menertibkan anggota," tutur Djoko.

Sebelumnya, Kemenhub mensinyalkan bahwa akan ada pembahasan soal aturan perjalanan mudik pada pekan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut pada esok hari.

"Lagi mau saya rapatkan Selasa besok," katanya melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper