Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

82 Hari Tax Amnesty Jilid II, Terungkap Aset Wajib Pajak di Luar Negeri hingga Rp2,6 Triliun

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp33,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp2,66 triliun dalam 82 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (23/3/2022) atau selama 82 hari pelaksanaan PPS, terdapat 26.860 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 30.521 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp33,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 23 Maret 2022 pukul 08.00 WIB] Rp2,66 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Rabu (23/3/2022).

Adapun, 86,9 persen harta atau Rp33,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,4 triliun atau 6,2 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp4 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,29 persen dari total nilai harta bersih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper