Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022.
Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
"[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] Karena [pemerintah] menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu [melalui penguatan rezim pajak]," ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.
Menurutnya, penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. Oleh karena itu, UU HPP meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Baca Juga
Sri Mulyani menyebut bahwa PPN sangat berkaitan dengan kemampuan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan bantalan sosial untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat, khususnya lapisan bawah.